MANFAAT DAN HIKMAH PUASA BAGI UMAT ISLAM
Oleh: Indra Rahmawati
Abstrak
Puasa merupakan amalan-amalan ibadah
yang tidak hanya oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan pada masa umat-umat
terdahulu. Bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan salah satu sarana
penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan
dosa-dosa, pelipatgandaan pahala kebaikan,dan pengangkatan derajat. Allah telah
menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya diantara amal-amal ibadah
lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng yang kukuh yang dapat menjaga
manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa syahwat yang bersemayam dalam diri
manusia akan terkekang sehingga manusia tidak lagi menjadi budak nafsu tetapi
manusia akan menjadi majikannya.
Allah memerintahkan puasa bukan tanpa
sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan tidaka ada yang sia-sia dan segala
sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya. Kalau kita
mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat besar karena
puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi juga dalam segi lahiri.
Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan maka akan
diberi ganjaran yang besar oleh allah.
Puasa mempunyai pengaruh menyeluruh baik
secara individu maupun masyarakat dalam hadits telah disebutkan hal-hal yang
terkait dengan puasa seperti halnya mengenai kesehatan, dan lain sebagainya.
Dalam menjalankan puasa secara tidak langsung telah diajarkan perilaku-perilaku
yang baik seperti halnya sabar, bisa mengendalikan diri dan mempunyai tingkah
laku yang baik.
Kata
Kunci : Manfaat dan Hikmah Puasa Bagi
Ummat Islam
A.
Pendahuluan
Puasa merupakan
amalan-amalan ibadah yang tidak hanya oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan
pada masa umat-umat terdahulu. Bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan
salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan
ampunan dosa-dosa, pelipatgandaan pahala kebaikan,dan pengangkatan derajat.
Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya diantara amal-amal
ibadah lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng yang kukuh yang dapat menjaga
manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa syahwat yang bersemayam dalam diri
manusia akan terkekang sehingga manusia tidak lagi menjadi budak nafsu tetapi
manusia akan menjadi majikannya.
Allah memerintahkan
puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan tidaka ada yang
sia-sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya.
Kalau kita mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat
besar karena puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi juga dalam segi
lahiri. Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan
maka akan diberi ganjaran yang besar oleh allah.
Puasa mempunyai
pengaruh menyeluruh baik secara individu maupun masyarakat dalam hadits telah
disebutkan hal-hal yang terkait dengan puasa seperti halnya mengenai kesehatan,
dan lain sebagainya. Dalam menjalankan puasa secara tidak langsung telah
diajarkan perilaku-perilaku yang baik seperti halnya sabar, bisa mengendalikan
diri dan mempunyai tingkah laku yang baik.
B.
Kajian
Pustaka
1.
Pengertian Puasa
Arti puasa menurut
bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk
aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum,
hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari
/ fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih
dahulu sebelumnya.
Puasa memiliki fungsi
dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar,
disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT
dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
2. Macam
- Macam Puasa
2.1 Puasa
Fardhu / Wajib
Puasa fardhu adalah
puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang
termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:
2.1.1
Puasa bulan Ramadhan
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah
Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut : “Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani” (QS. Al
Baqarah: 183).
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185).
2.1.2
Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah
puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau
kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang
mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan
kafaratnya antara lain : Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak
mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan
seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari. Apabila
seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup
membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa
dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94). Apabila dengan sengaja membatalkan
puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia
harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari. Barangsiapa
yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan
binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh
hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan
suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut,
(tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
Menurut Imam Syafi’I,
Maliki dan Hanafi: “Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang
disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau
hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka
berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia
berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi
selama dua bulan berturut-turut”.
2.1.3
Puasa Nadzar
Puasa Nadzar Adalah
puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh
Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi
dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada
dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam
suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini
sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa
pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu
sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain
dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab
mengqadhanya.
2.2 Puasa
sunah
Puasa sunnat (nafal)
adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak
dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
2.2.1
Puasa 6 (enam) hari di
bulan Syawal
Bersumber dari Abu
Ayyub Anshari r.a. Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan
Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan
syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.
2.2.2
Puasa Tengah bulan (13,
14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada
seorang Arabdusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah
dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw.
hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya,
sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun
tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut
makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya
lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa
melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di
hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.
2.2.3
Puasa hari Senin dan
hari Kamis.
Dari Aisyah ra. Nabi
saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)
2.2.4
Puasa hari Arafah (Tanggal
9 Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi
saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun
yang tekah lalu dan satu tahun yang akan
datang” (H. R. Muslim)
2.2.5
Puasa tanggal 9 dan 10
bulan Muharam.
Dari Salim, dari ayahnya
berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang
menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.
2.2.6
Puasa nabi Daud as.
(satu hari bepuasa satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah
bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya
puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang
yang paling d sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai
tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia
gunakan untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa
sehari.”
Mengenai masalah puasa
Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan
kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang
dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya
pada hari itu saja.
2.2.7
Puasa bulan Rajab,
Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah r.a
berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak
berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa.
Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali
Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di
bulan Sya’ban.[8]
2.3 Puasa
Makruh
Menurut fiqih 4 (empat)
mazhab, puasa makruh itu antara lain :
2.3.1
Puasa pada hari Jumat
secara tersendiri
Berpuasa pada hari
Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya,
hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra.
berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari
Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”
2.3.2
Puasa sehari atau dua
hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a
dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului
bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa
berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”
2.3.3
Puasa pada hari syak
(meragukan)
Dari Shilah bin Zufar
berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu
didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata:
Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.
2.4 Puasa
Haram
Puasa haram adalah
puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa
tersebut antara lain:
2.4.1
Puasa pada dua hari
raya
Dari Abu Ubaid hamba
ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied)
bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang
dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua
berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada
hari itu, yaitu ibadah hajimu.(Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)
2.4.2
Puasa seorang wanita
dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah ra.
dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan
suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat
izin suaminya.”(Sunan Ibnu Majah, jilid II, No.1761).
C.
Analisis
dan Pembahasan
Puasa memiliki fungsi
dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar,
disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT
dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka
puasa sebelum waktunya adalah :
1. dalam
perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
2. sedang
sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
3. sedang
hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
4. sudah
tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter
beras atau bahan makanan lain)
Manfaat
puasa yaitu:
1. melatih
kesabaran
2. membantu
sistem kerja usus
3. membersikan
Lambung
4. menumbuhkan
rasa solidaritas terhadap sesama manusia
5. memperkuat
iman dan taqwa(dekat dengan Allah SWT.)
Hikmah-hikmah
berpuasa:
1. sarana
mensyukuri nikmat. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan berhubungan
badan. Ini adalah kenikmatan tertinggi, karena dengan menahan diri dari
menikmati nikmat tersebut pada waktu tertentu akan membuatnya mengetahui nilai
nikmat tersebut. Karena kenikmatan sesuatu yang tidak diketahui (nilainya), dan
baru diketahui kalau dia hilang . Maka hal itu akan membantunya untuk memenuhi haknya dengan mensyukurinya.
2. sarana
untuk meninggalkan sesuatu yang haram. Karena jika jiwa mampu diarahkan untuk
menahan dari yang halal demi mengharap ridha dan takut akan pedihnya siksaan.
Maka, dia akan lebih mampu lagi diarahkan untuk menahan dari yang haram. Maka
berpuasa adalah sebab untuk menahan diri dari sesuatu yang diharamkan Allah.
3. mengalahkan
hawa nafsu. Karena jiwa ini kalau kenyang, dia akan mengangankan syahwat, tapi
kalau lapar akan menahan apa yang diinginkan. Oleh karena itu Nabi sallallahu
’alaihi wa sallam bersabda:
يا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
(رواه البخاري، رقم 5066 ، مسلم، رقم
1400)
“Wahai para pemuda! Siapa yang sudah
memiliki kemampuan (biologis maupun bekal materi), maka (bersegerahlah)
menikah. Karena hal itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedangkan
bagi yang belum mampu (menikah), hendaklah dia berpuasa, karena hal itu
(menjadi) benteng baginya.” (HR. Bukhari, no. 5066, Muslim, no. 1400)
4. menumbuhkan
sifat kasih sayang terhadap orang miskin. Karena orang yang berpuasa ketika
merasakan beratnya lapar beberapa saat, dia akan teringat orang yang merasakan
kondisi seperti ini sepanjang waktu,
sehingga dia bersegera menyantuni, menyayangi dan berbuat baik kepadanya.
Sehingga puasa menjadi sebab menyayangi orang miskin.
5. mengalahkan
setan dan melemahkannya. Maka kekuatannya membisikkan (keburukan) kepada
manusia melemah sehingga potensi kemaksiatannya berkurang. Karena setan masuk
ke tubuh Anak Aadam lewat pembuluh darah, Sebagaimana di sabdakan Nabi
sallallahu ’alaihi wa sallam. Maka dengan puasa, tempat masuk setan akan
menyempit dan akhirnya melemahkan dan mengurangi gerakannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata
dalam kitab Majmu’ Fatawa, 25/246: "Tidak diragukan lagi bahwa darah
bersumber dari makanan dan minuman. Jika seseorang makan atau minum, maka jalan
masuk bagi setan –yaitu darah- akan semakin luas, dan kalau dia berpuasa, jalan
masuk setan akan menyempit. Akibatnya
jiwa akan memiliki kekuatan melakukan kebaikan dan meninggalkan
kemunkaran."
6. melatih
diri untuk muroqabatullah (merasa di awasi oleh Allah). Sehingga dia
meninggalkan (kemaksiatan) yang diinginkan meskipun dia mampu (melaksanakannya),
karena dia menyadari bahwa Allah melihatnya.
7. menumbuhkan
sifat zuhud terhadap dunia dan syahwatnya, serta pengharapan (dengan kebaikan
yang ada) di sisi Allah Ta’ala.
8. membiasakan
seorang mukmin banyak (melakukan) ketaatan, karena orang yang berpuasa umumnya
banyak melakukan ketaatan, sehingga akhirnya menjadi terbiasa.
D.
Simpulan
dan Saran
a. Simpulan
Puasa adalah salah satu
rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan
ikhlas tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa
dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita
tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus
dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya
wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang
sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang
yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah).
Berpuasalah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah
memberikan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa
ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami
sebutkan diatas, kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan
betapa banyak faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu
saudara-saudari kami sekalian, janganlah sesekali meninggalkan puasa, karena
puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun
pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah ibadah.
b. Saran
Penulis menyarankan
hendaknya dalam menjalankan segala perintah Allah SWT dilandasi dengan niat dan
ikhlas karena Allah, sehingga nilai ibadah kita diharapkan sempurna.
Daftar Pustaka
Robingan.2009.Teladan
Utama Pendidikan Agama Islam 2.Solo,Jawa Tengah.Tiga Serangkai.
A.Suriati,S.Ag.Hikmah
Puasa.Wajo,Sulawesi Selatan. Pidato Agama.
https://www.academia.edu/4669118/puasa_dan_hikmah_di_dalamnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar