PENGOLAHAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT
Oleh: Luthfiani Kuntari
A.
ABSTRAK
Pengelolaan sampah merupakan suatu pendekatan,
pengelolaan sampah yang didasarkan pada kebutuhan dan permintaan masyarakat,
direncanakan, dilaksanakan (jika feasible), dikontrol dan dievaluasi bersama
masyarakat. Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik
dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar
tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. Salah satu
pendekatan pengelolaan sampah 3R dan mendekati sumbernya adalah pengelolaan
sampah kawasan dengan TPS pengolah. Sarana dan prasarana TPS pengolah ini untuk
mewujudkan konsep 3R sehingga sampah yang terangkut ke TPA berkurang atau tidak
ada sama sekali.
Kata kunci :
pengelolaan sampah, berbasis masyarakat
B. PENDAHULUAN
Sampah
menjadi suatupermasalahan yang krusial bagi kota karena berpotensi
mengakibatkan menurunnya produktifitas yang pada akhirnya akan menghambat
pembangunan ekonomi nasional. Sampah yang tidak ditangani dengan serius bisa
dipastikan akan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan laju
pertumbuhan dan perkembangan penduduk kota. Peningkatan sampah yang terjadi
tiap tahun itu bisa memperpendek umur TPA dan dapat membawa dampak pada
pencemaran lingkungan, baik air, tanah, maupun udara, menyebabkan banjir dan
konflik sosial, serta menimbulkan berbagai macam penyakit.
Warga di Kelurahan Karanganyar yang
diinstruksikan untuk menerapkan pola pengelolahan sampah berbasis masyarakat
telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk k TPA
Pecuk. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk dapat memperpanjang umur
TPA dan sebagai wujud kepedulian terhadap kelsestarian lingkungan. Sampah dipandang
sebagai sesuatu yang dapat diolah kembali sehingga memiliki daya guna bagi
manusia. Selain itu, sampah juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk
bisa diolah kembali sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan dapat
menambah income tersendiri bagi warga setempat.
C.
KAJIAN
TEORI
Definisi
Sampah menurut Para Ahli
Sampah adalah segala sesuatu yang tidak
dikehendaki oleh yang punya dan bersifat padat, ada yang mudah membusuk
terutama terdiri dari zat-zat organik, seperti sisa sayuran, sisa daging, daun
dan sebagainya. Sedangkan yang tidak membusuk dapat berupa kertas, plastik,
karet, logam, kaca, dan sebagainya. (Slamet, 1994)
Sehubungan dengan hal di atas, maka
Leonardo (1990), mengatakan bahwa limbah padat merupakan salah satu bentuk
limbah yang terdapat di lingkungan masyarakat, orang awam menyebutnya dengan
sampah.Sampah dalam ilmu kesehatan lingkungan sebenarnya hanya sebagian dari
benda atau hal-hal yang dipandang tidak dapat digunakan lagi, tidak dipakai,
tidak disenangi, atau harus dibuang sedemikian rupa sehingga
tidak sampai mengganggu kelangsungan hidup (Riyadi,
1986).
Selanjutnya Widyadmoko (2002)
mendefinisikan sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan
rumah tangga yang terdiri dari berbagai macam jenis sampah.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa
semakin majunya tingkat kebudayaan masyarakat, maka semakin kompleks dan
beragam pula sampah yang ditemui.
Pengertian Sampah Rumah Tangga.
Menurut UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mendefinisikan sampah rumah tangga sebagai sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan beracun).
Widyadmoko (2002), mengelompokkan sampah
rumah tangga yaitu sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga yang terdiri
dari bermacam-macam jenis sampah sebagai berikut:
- Sampah basah atau sampah yang terdiri dari bahan organik yang mudah membusuk yang sebagian besar adalah sisa makanan, potongan hewan, sayuran, dan lain-lain.
- Sampah kering yaitu sampah yang terdiri dari logam seperti besi tua, kaleng bekas dan sampah kering non logam, misalnya kertas, kaca, keramik, batu- batuan, dan sisa kain.
- Sampah lembut, misalnya debu yang berasal dari penyapuan lantai rumah, gedung dan penggergajian kayu.
- Sampah besar atau sampah yang terdiri dari bangunan rumah tangga yang besar, seperti meja, kursi, kulkas, radio dan peralatan dapur.
Jenis-Jenis Sampah
Secara garis besar, sampah dibedakan
menjadi tiga jenis yaitu:
- Sampah Anorganik/kering, contoh : logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, dll yang tidak dapat mengalami pembususkan secara alami.
- Sampah organik/basah, contoh : Sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami pembusukan secara alami.
- Sampah berbahaya, contoh : Baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dan lain-lain.
Berdasarkan jenis dan sumbernya sampah
dapat dibedakan atas beberapa bagian. Menurut Murthadjo (1997), sampah
diklasifikasikan atas sampah domestik, sampah komersial, sampah industri dan
limbah. Secara rinci uraiannya adalah sebagai berikut:
- Sampah domestik, yaitu sampah yang berasal dari pemukiman masyarakat. Jenis limbah ini sangat beragam tetapi pada umumnya berupa sampah dapur.
- Sampah komersial, yaitu sampah yang berasal dari lingkungan perdagangan atau jasa komersial baik warung, toko maupun pasar.
- Sampah industri, yaitu sampah yang berasal dari buangan proses industri. Oleh karena itu, jenis, jumlah dan komposisi limbah tergantung pada jenis industrinya.
- Limbah yang berasal dari selain yang disebutkan di atas, misalnya limbah dari pertambangan, pertanian dan bencana alam.
Pengelolaan Sampah
Menurut Undang-Undang No.18 Tahun 2008,
pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Pengelolaan sampah rumah tangga dapat
dilihat dari pendapat beberapa ahli dan Undang – Undang No. 18 Tahun 2008 yang
dapat dibedakan atas 2 bagian yaitu meliputi:
a.Pengurangan sampah
- Pengurangan sampah meliputi kegiatan:
- pembatasan timbulan sampah;
- pendauran ulang sampah; dan/atau
- pemanfaatan kembali sampah.
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah dengan cara:
- menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
- memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
- memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
- memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
- memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
- Pelaku usaha dalam melaksanakan pengurangan sampah menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang atau muda h diurai oleh proses alam.
- Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang atau mudah diurai oleh proses alam.
Pengangkutan Sampah Dari TPS ke TPA.
Didefinisikan sebagai upaya pemindahan
massa sampah dari Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) ke Tempat
Pembuangan Akhir ( TPA ) sampah. Lokasi TPS bila mungkin berada di dalam
lingkungan lokasi sumber sampah. Namun, bila tidak memungkinkan maka harus
diupayakan lokasinya berada di kecamatan. Setiap kecamatan sebaiknya memiliki 1
buah TPS ukuran 1.000 – 2.000 m2 yang dilengkapi oleh unit pengolahan sampah
menjadi kompos (Sudrajat, 2007;56)
Pembuangan Sampah ke TPA
Pembuangan sampah biasanya dilakukan di
daerah-daerah tertentu, sehingga tidak mengganggu kesehatan masyarakat. Dalam
pembuangan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Tempat tersebut tidak dibangun dekat dengan sumber air minum atau sumber lainnya yang dipergunakan oleh manusia.
- Tidak pada tempat yang sering terkena banjir.
- Di tempat-tempat yang jauh dari tempat tinggal manusia. Adapun jarak yang sering dipakai sebagai pedoman adalah sekitar 2 km dari rumah penduduk, sekitar 15 km dari laut, sekitar 200 m dari sumber air (Azwar, 1990).
D.
ANALISIS
dan PEMBAHASAN
Hasil
analisis sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kelurahan Karanganyar
Kecamatan Indramayu, Kota Indramayu adalah sebagai berikut:
Proses awal penampungan sampah terkait
langsung dengan sumber sampah adalah penambungan sampah. Penampungan sampah
adalah suatu cara penampungan sebelum dikumpulkan, dipindahkan, diangkut, dan
dibuang ke TPA. Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat penampungan sampah
sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan, dan/atau tempat
pengelolaan sampah terpadu (TPA) tujuannya adalah menghindari agar sampah tidak
berserakan sehingga tidak mengganggu lingkungan.
Pengelolaan sampah secara umum di kota
Indramayu, meliputi dari menghasilkan sampah baik dari sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga. Dari sampah yang dihasilkan tersebut
dikemas dalam kantong plastik dan dibuang pada penampungan sementara. Untuk
masyarakat yang jauh dari TPS, akan menampungnya di depan rumah dengan
menyediakan bak sampah disetiap depan rumah mereka dan petugas kebersihan akan
mengambil sampah tersebut setiap pagi atau sore. Pengelolaan sampah di Kota
Indramayu merupakan contoh masyarakat dalam menangani sampah di mana adanya
keterlibatan langsung masyarakatnya dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan
langsung masyarakat yaitu mengupayakan agar sampah dikelola, dipilah dan di
proses untuk mengelola sampah organik menjadi kompos, sampah yang diolah
menjadi kompos bisa dijual dan menghasilkan rupiah bigitu pula dengan sampah
anorganik di pilah serta dikumpulkan menurut jenisnya sehingga memungkinkan
untuk di daur-ulang menjadi barang yang bernilai ekonomis, seperti halnya
bungkus kopi atau bungkus mie instan dapat dijadikan kerajinan tangan seperti
tas, dompet, topi, dan lain-lain atau botol/kaleng bekas minum kemasan dapat
diubah menjadi tempat pensil, pot bunga, vas bunga, dan lain-lain yang
menghasilkan pundi-pundi rupiah sehingga dapat mensejahterakan masyarakat indramayu.
Begitu pula dengan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan masalah sampah
rumah tangga sangat diperlukan, dengan cara aktif dalam membuang sampah pada
tempat atau tong sampah yang telah disediakan. Sehingga dengan demikian
tercipta lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman bagi masyarakat itu sendiri.
E.
SIMPULAN
dan SARAN
1.
Simpulan
Sistem pengelolaan sampah rumah tangga
berbasis masyarakat dengan prinsip 3R melalui kegiatan pemilahan sampah
merupakan solusi paradigmatik, yaitu solusi dari paradigma cara mengelola
sampah. Dari paradigmatik “membuang sampah” yang dalam prakteknya hanya
memindahkan sampah, menjadi “mengelola sampah” dalam arti memilah untuk
dimanfaatkan yang pada prakteknya dapat mereduksi secara signifikan timbulan
sampah yang dibuang. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Indramayu,
dalam tarap memilah sampah anorganik untuk dijual. Hasil penjualan kreasi
sampah anorganik dimanfaatkan oleh ibu-ibu sebagai nilai tambah dalam rumah
tangga.pemilahan sampah yang dilakukan oleh warga Indramayu sudah diba
mengurangi beban lingkungan, tetapi karena keterbatasan sarana dan prasarana
sampah organik masih dibuang ke dalam media lingkungan hidup.
2.
Saran
a) Pemerintah
Indramayu perlu lebih banyak mengadakan sosialisasi tentang cara pengelolaan
sampah rumah tangga berbasis masyarakat melalui pemilahan sampah organik dan
anorganik
b) Pemerintah
Kota Indramayumelakukan upaya penyelenggaraan serta tanggung jawab terhadap
penumpukan sampah yang terjadi di TPS-TPS yang ada di Pecuk.
F.
DAFTAR
PUSTAKA
Slamet, J.S. 1994. Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta : Gadjah Mada University
Press.
Leonardo. 1990. Memerangi Sampah Dengan Sebuah
Penghargaan. Bandung : PT. Alumni.
Riyadi, Slamet. 1986. Pengantar Kesehatan Dimensi dan
Tinjauan. Surabaya : Usaha Nasional.
Widyadmoko, H dan
Sintorini. 2002. Menghindari,
Mengolah dan Menyingkirkan Sampah. Jakarta : Abdi Tandur.
UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Mutardjo, Djuli dan
Said, E.G. 1997. Penanganan
dan Pemanfaatan Limbah Padat. Jakarta: Madyatama Sarana Perkasan.
Sudrajat,H. 2007. Mengelola Sampah Kota. Jakarta
: Swadaya.
Azwar, Azrul. 1990. Pengantar Ilmu Kesehatan
Lingkungan. Jakarta :
Mutiara.
assalamu'alaikum, kak ijin copaz,, untuk tugas kuliah
BalasHapus